Markus Nari Pernah Minta Uang Proyek E-KTP Rp 5 M Ke Irman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juli 2017, 19:44 WIB
Markus Nari Pernah Minta Uang Proyek E-KTP Rp 5 M Ke Irman
Markus Nari
rmol news logo Mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari, menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. KPK menduga Markus pernah meminta uang terkait E-KTP kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman yang kini telah menjadi terdakwa.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pada 2012 sedang terjadi pembahasan anggaran perpanjangan proyek E-KTP tahun anggaran 2013. Penambahan anggaran proyek itu sebesar Rp 1,49 triliun.

"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," jelas Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/7).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Markus disebut menerima uang E-KTP sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dollar AS. Febri menjelaskan, Markus tidak termasuk anggota Dewan yang mengembalikan uang e-KTP.

"Untuk pihak-pihak yang mengembalikan uang bisa dilihat dan sudah disampaikan pada proses persidangan. Tersangka MN bukanlah salah satu diantaranya," ucapnya.

Markus disangkakan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada 2 Juni 2017, KPK telah lebih dulu menjerat Markus Pasal 21 Undang-Undang 31 Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindakan merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA