Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pada 2012 sedang terjadi pembahasan anggaran perpanjangan proyek E-KTP tahun anggaran 2013. Penambahan anggaran proyek itu sebesar Rp 1,49 triliun.
"MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," jelas Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/7).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Markus disebut menerima uang E-KTP sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dollar AS. Febri menjelaskan, Markus tidak termasuk anggota Dewan yang mengembalikan uang e-KTP.
"Untuk pihak-pihak yang mengembalikan uang bisa dilihat dan sudah disampaikan pada proses persidangan. Tersangka MN bukanlah salah satu diantaranya," ucapnya.
Markus disangkakan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada 2 Juni 2017, KPK telah lebih dulu menjerat Markus Pasal 21 Undang-Undang 31 Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindakan merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan.
[zul]
BERITA TERKAIT: