Untuk membuat kasus ini terang, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polri harus meneliti apakah luka yang dialami Axel akibat dianiaya polisi saat melakukan operasi penangkapan atau ada faktor penyebab lain.
Jika memang terbukti ada prosedur penangkapan yang tidak sesuai oleh polisi di lapangan saat menangkap Axel, Edi mengatakan pihaknya mendesak agar kasus ini diserahkan ke propam polri dan memberikan sanksi kepada mereka.
"Mari kita berikan waktu kepada pengawas internal Polri untuk meneliti dan menelusuri proses penangkapan Axel," kata Edi melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (19/7).
Menurut mantan anggota kompolnas ini, jika polisi melakukan tindakan tidak sesuai prosedur yakni melakukan penganiayaan terhdap Axel tentu harus diproses dan diberikan sanksi tegas. Hal yang sama juga berlaku jika Axel cukup bukti untuk diproses karena melanggar hukum terkait narkoba.
"Maka semua pihak harus menghormatinya. Kita semua sepakat narkoba harus kita perangi bersama. Kita harus melihat kasus ini secara proporsional," tambah Edi.
Menurut Edi, sejauh ini pihaknya melihat polres bandara sudah bekerja keras memberantas narkoba di wilayahnya. Soal adanya tuduhan pelanggaran prosedur pihaknya pun meminta agar Propam Polri transparan menyampaikan hasilnya nanti.
[san]
BERITA TERKAIT: