KPK Punya Modal Lakukan Penyidikan Kasus Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 18:34 WIB
KPK Punya Modal Lakukan Penyidikan Kasus Pelindo II
Pelindo II/net
rmol news logo Penanganan kasus dugaan kongkalikong Pelindo II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya lebih maju. Bahkan kasus itu sudah layak dinaikan ke tingkat penyidikan, karena sudah cukup bukti.

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi Center for Badget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Jajang, sebenarnya kasus Pelindo bisa segera dikebut. Pasalnya udah banyak data yang bisa mendukung itu. Misalnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari hasil audit BPK menemukan potensi kerugian negara terkait perpanjangan kontrak PT JICT, antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) senilai Rp 4,08 triliun. Hasil audit tersebut sudah dikaji Pansus Pelindo II," ujar Jajang.

Selain itu imbuh Jajang, penyidik Bareskrim Polri dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit mobil crane oleh PT Pelindo II dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.  

Hasil audit investigatif BPK serta bahan dari Bareskim Polri kata Jajang seharusnya mempermudah kerja KPK dalam kasus Pelindo II.

"Jadi tidak perlu lagi mulai dari nol. KPK jadi tak perlu bersandiwara, pura pura dari nol. Ini tinggal mengumpulkan bukti tambahan," ujarnya.

Jajang pun berharap dalam kasus Pelindo II ini penegak hukum seperti BPK, Polri, dan KPK bisa kerja sama. Bahkan DPR juga sangat mendukung adanya proses hukum lewat Pansus Pelindo.

"Kita tunggu apakah bakalan ada Kakap lainnya yang bisa dijaring penegak hukum kita, khususnya KPK," ujar Jajang.

Sebelumnya Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengatakan hasil audit investigasi BPK, menyimpulkan telah terpenuhi dua unsur tindak pidana korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas peraturan perundang-perundangan. Juga ada indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar 306 juta dollar atau sekitar Rp 4,08  triliun. Karena itu Pansus Angket DPR mendukung  penuh KPK  untuk menindaklanjuti dengan proses hukum penyidikan.

"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) dan (4) UU No 15/2006 tentang BPK," kata Rieke.

Rieke menambahkan, Pansus juga mendukung niat baik KPK membentuk "tim khusus" yang terdiri dari KPK, BPK, dan PPATK. Sehingga bisa menghasilkan keputusan hukum yang konkret dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus Pelindo II.  Pansus juga  siap bekerja sama dengan KPK. Karenanya  akan secara aktif berkomunikasi dengan komisi anti rasuah.  

"Ini agar niat tersebut tidak sekedar menjadi wacana," demikian Rieke.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA