Johnson menjelaskan di dalam UU MD3 sudah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR.
"Di dalam pasal 87, di sana tegas dinyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan ada tiga alasan pemberhentian," jelasnya ketika memberikan keterangan pers bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan (18/07).
Pertama, meninggal dunia. Kedua mengundurkan diri. Dan ketiga diberhentikan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemberhentian seorang anggota DPR yang tersangkut kasus pidana harus ditetapkan pengadilan dengan vonis dakwaan penjara minimal 5 tahun atau lebih.
"Di dalam pasal 87 ayat 2 huruf C diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.
Untuk ia tegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada Setya Novanto tidak mengubah formasi pimpinan.
"Karena ini masih tersangka tentu tidak ada pengaruh pada kedudukan Pak Novanto selaku Ketua DPR," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: