Ketua Badan Keahlian DPR: Novanto Tetap Sebagai Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 17:14 WIB
Ketua Badan Keahlian DPR: Novanto Tetap Sebagai Ketua DPR
rmol news logo Ketua Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajaguguk, menegaskan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tidak akan berubah pasca KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP.

Johnson menjelaskan di dalam UU MD3 sudah diatur mengenai pemberhentian pimpinan DPR.

"Di dalam pasal 87, di sana tegas dinyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan ada tiga alasan pemberhentian," jelasnya ketika memberikan keterangan pers bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan (18/07).

Pertama, meninggal dunia. Kedua mengundurkan diri. Dan ketiga diberhentikan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemberhentian seorang anggota DPR yang tersangkut kasus pidana harus ditetapkan pengadilan dengan vonis dakwaan penjara minimal 5 tahun atau lebih.

"Di dalam pasal 87 ayat 2 huruf C diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya.

Untuk ia tegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada Setya Novanto tidak mengubah formasi pimpinan.

"Karena ini masih tersangka tentu tidak ada pengaruh pada kedudukan Pak Novanto selaku Ketua DPR," pungkasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA