Menurut Sekjen Golkar Idrus Marham, surat penetapan tersangka menjadi bahan rujukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kami belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," jelasnya di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Selasa, 18/7).
Idrus berharap agar KPK segera mengirimkan surat penetapan tersangka Novanto. Surat tersebut akan dipelajari dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh oleh partai.
"Kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Pak Setya Novanto atau oleh DPP Partai Golkar," pungkasnya.
Pada Senin kemarin (17/7), KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun saat duduk di Komisi II DPR.
Atas perbuatannya, Novanto yang juga ketua DPR RI dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: