Minggu Ini, KPK Kirim Surat Resmi Penetapan Tersangka ke Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 15:24 WIB
Minggu Ini, KPK Kirim Surat Resmi Penetapan Tersangka ke Setya Novanto
Setya Novanto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat resmi penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) kepada Ketua DPR Setya Novanto minggu ini.

"(Surat penetapan tersangka) dalam minggu ini akan kita kirim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/7).

Febri mengungkapkan, KPK juga telah menerima surat dari Novanto pada siang tadi. Dalam surat tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu meminta KPK mengirimkan surat penetapan tersangka atas dirinya. Febri menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji isi surat tersebut.

"KPK sudah menerima surat dari SN, siang ini. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya. Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," jelas Febri.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus korupsi E-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek E-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Dirjen Dukcapil, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus.

Dan dua anggota DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari. Miryam menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses persidangan e-KTP. Sementara Markus Nari disangkakan dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP dengan mempengaruhi saksi.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA