"Orang tua (Jeremy Thomas) lapor ke Propam? Tidak masalah. Biar kita klarifikasi seperti apa ceritanya disitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Saat ini, menurut Argo, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap Axel selama 3 x 24 jam. Namun, tidak dilakukan tindakan penahanan oleh pihak kepolisian terhadap Axel. Tepatnya, sejak kasus dugaan penganiayaan menikmpa korban, Sabtu (15/7) malam.
"Belum penangkapan, dibawa orangtuanya. Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam ya untuk dalami," terangnya.
Terkait adanya dugaan bau alkohol dari mulut oknum polisi saat insiden terjadi, pihaknya juga akan menelusuri hal tersebut. "Kita cek semuanya ya di situ ya. Nanti kita cek," jamin Argo.
Sebelumnya diberitakan, Axel diduga salah satu dari lima orang yang memesan narkoba jenis happy five. Pemesanan itu dilakukan kepada dua tersangka narkoba, JV dan DRW yang ditangkap polisi di bandara Soetta, Jumat (14/7) oleh polisi.
Dari nyanyian kedua tersangka, barang bukti Happy Five yang diamankan, telah dipesan oleh lima pembeli. Sehingga, polisi pun mengejar pemesan yang disebutkan, salah satunya adalah Axel.
Penangkapan terhadap Axel pun dilakukan di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Axel diduga ditangkap, disekap dan dianiaya oleh oknum polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menampik terkait tudingan penyekapan dan penculikan oleh oknum polisi.
"Bukan disekap, dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," timpalnya saat dikonfirmasi, Senin (17/7) kemarin.
[rus]
BERITA TERKAIT: