KPK Persilahkan Novanto Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Juli 2017, 22:14 WIB
KPK Persilahkan Novanto Ajukan Praperadilan
Setya Novanto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Ketuya DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

"Tentu hak setiap orang ajukan praperadilan, silahkan saja. Kami akan hadapi sesuai hukum acara yang berlaku sama seperti pihak lain, yang kalau ada gugatan tentu kami jawab," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 17/7).

Dia mengatakan bahwa KPK percaya dengan independensi kekuasan kehakiman jika memang nantinya Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan.

"Publik saat ini tentu saja melihat KPK, melihat institusi pengadilan mengawal penanganan perkara ini. Jadi, kami berangkat dari kepercayaan bahwa Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Febri.

KPK sendiri resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar diduga berperan dalam proses penganggaran proyek milik Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 saat duduk di Komisi II DPR, sehingga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun. Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [wah] ‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA