"Kami belum bicara soal penahanan masih peningkatan status terhadap status seseorang ke penyidikan. Terkait kegiatan lain akan dari tim penyidik untuk penanganan perkara ini. Kita tunggu info dari penyidik untuk perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/7).
KPK menetapkan status tersangka kepada Setya Nivanto karena penyidik menduga, Ketua Partai Golkar itu memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, yang kini telah menjadi tersangka, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Novanto dalang dibalik pengaturan peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Seperti halnya pada proses penyidikan terhadao tiga tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus, KPK mulai melakukan penyelidikan baru terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, penyidik juga masih melakukan analisis apakah masih ada pihak lain yang diduga turut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Tentu saja kegiatan sejenis tidak bisa kita sampaikan. Karena itu bagian dari penyidikan tertutup. Kegiatan penyidikan akan kita lakukan seperti kasus lain. Kita berpatokan pada KUHP. Proses penyelidikan akan dilakukan sebagaimana semestinya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: