"Kita tunggulah. Prosesnya masih berjalan. Kita ingin semuanya baik-baik saja. Kita tunggu saja sebentarlah," ujar Saut usai bermain saksofon di acara aksi Jumat Keramat Lawan Hak Angket yang dilaksanakan mahasiswa di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Namun, Saut enggan berkomentar saat ditanya mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka baru dalam kasus E-KTP.
"Saya enggak mau ngomong itu. Pokoknya kalian tunggu saja dulu. Yang jelas tidak akan mengecewakan publik, kerja kami kan digaji untuk itu. Cuma, sekali lagi, harus ada proses," imbuhnya.
Sejak pekan kemarin penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada para anggota DPR yang namanya pernah disebut dalam surat dakwaan jaksa berkaitan dengan aliran dana E-KTP.
Siang tadi, penyidik juga melakukan panggilan ulang kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto. Saut menjelaskan, pemeriksaan Novanto siang tadi berkaitan dengan namanya yang disebut dalam surat dakwaan dan sering pula disebut oleh para saksi dalam persidangan E-KTP.
"Ya kan kalian tahu beberapa kali disebut-sebut. Kalau disebut kan kita harus tanya. Tapi kalau kita enggak ketemu, kita mau gimana? Tapi kalau harapannya ketemu juga harus ketemu. Jadi, maksud saya, kita tunggu waktunya sajalah," tutur Saut.
Dalam surat dakwaan jaksa, Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Anas Urbaningrum, disebut sebagai pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek E-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Novanto dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar).
[ald]
BERITA TERKAIT: