Miryam dinilai dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar itu dengan mencabut seluruh keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut Miryam menyebutkan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Sementara di persidangan, politisi Hanura itu menyatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," ujar Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Lebih lanjut Kresno menjelaskan, terdakwa telah membubuhkan tanda tangan dalam setiap BAP. KPK setidaknya memeriksa Miryam sebanyak empat kali yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Meski demikian terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.
"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," jelas Kresno.
Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Miryam menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi dari dakwan yang diberikan KPK kepadanya.
Menurut Miryam dalam persidangan, dirinya telah memberikan keterangan benar di persidangan. Termasuk mengenai adanya tekanan yang diberikan oleh penyidik KPK.
"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," ujarnya
Miryam akan mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa 18 Juli 2017 mendatang.
[wid]
BERITA TERKAIT: