"Ternyata saya enggak ngerti sama sekali tentang E-KTP itu. Saya, Agustus 2010, pindah dari Komisi II. Jadi hampir enggak ngerti sama sekali," ujar Djamal usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (13/7).
Eks politikus Partai Hanura yang sekarang berlabuh di Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Meski pembahasan anggaran proyek E-KTP telah dibahas di Komisi II DPR sejak Mei 2010, Djamal tetap mengaku tidak paham apa-apa.
Djamal katakan, dirinya merupakan anggota panitia kerja (panja) pertanahan ketika bertugas di Komisi II. Sedangkan proyek E-KTP berada di bawah Panja Otonomi Daerah (Otda).
"Saya tidak di bawah Panja Otda yang di bawahnya ada SIAK (Sistem Administrasi dan Kependudukan). Saya kebetulan di bawah Panja Pertanahan. Saya tidak ada korelasinya (dengan kasus E-KTP)," tegas Djamal.
Mengenai dirinya yang disebut dalam surat dakwaan jaksa bahwa menerima aliran dana E-KTP 37 ribu dolar AS, Djamal merasa namanya dicatut.
Ia tegaskan pula tidak pernah mengenal Andi Narogong dan tidak pernah menerima uang dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Kalau perkara dicatut, siapa yang catut, yang dosa yang mencatut. Saya sudah biasa difitnah. Biarin saja," klaim Djamal.
[ald]
BERITA TERKAIT: