Hal itu diutarakan Irman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Selain banyaknya intervensi dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, mantan anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu juga menyesal telah menerima aliran uang yang diduga dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP, namun dirinya telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK.
"Saya menyesal uang dari Andi (Narogong) yang dititipkan ke Sugiharto tidak langsung saya kembalikan. Namun demikian, uang yang saya terima dan untuk biaya diluar e-KTP, telah saya kembalikan," pungkasnya.
Irman yang sebelumnya mendapat perawatan di RSPAD itu, menyatakan dirinya dan Sugiharto telah mengungkapkan kebenaran dan fakta yang terjadi dalam proyek e-KTP.
Adapun salah satu kesaksian yang pernah diungkapkan Irman dalam persidangan yakni pertemuan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertemuan tersebu difasilitasi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, ada juga peran pihak-pihak lain yang disebut mengintervensi jalannya pembahasan anggaran e-KTP seperti Burhanudin Napitupulu, serta Mustoko Weni. Keduanya merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi II.
"Sudah dibongkar semua yang saya ketahui, saya dengar dan saya lihat. Yang saya ketahui dari Pak Sugiharto sudah saya sampaikan semua," ujar Irman.
Sebelumnya, Jaksa pada KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Terhadap Irman, Jaksa menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjada dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan.
‎Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[san]
BERITA TERKAIT: