Prof. Romli Kaget Pimpinan KPK Curhat Penetapan Tersangka Kurang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juli 2017, 21:10 WIB
Prof. Romli Kaget Pimpinan KPK Curhat Penetapan Tersangka Kurang Bukti
Ilustrasi/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi menyalahgunakan kewenangannya yang sangat luar biasa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengungkapkan, setidaknya ada 36 orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tanpa ada landasan bukti permulaan yang kuat.

Hal itu ia ketahui setelah meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika itu menjadi Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki untuk menggelar semua perkara yang sudah ditangani oleh komisi yang dipimpinnya.

"Setelah 3 bulan kemudian, Ruki memanggil saya ada saksi disitu ada (komisioner KPK) saudara Indriato Seno Adji, Zulkarnain, Waris Sadono, ada Adnan Pandu. Ruki menyampaikan kepada saya, bahwa ada setelah gelar Pak Romli ada 36 tersangka, bukti permulaannya gak cukup," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Mendengar itu, Prof Romli kaget. Soalnya, dia merasa heran bahwa KPK dengan kewenangannya yang luar biasa bisa salah dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Dimana beberapa orang diantaranya bahkan sudah menjadi tersangka selama lebih dari satu tahun.

"Saya katakan bukan satu, kalau 36 kan gak ngerti saya. Saya merasa kecewa, karena saya yang memimpi-mimpikan dan mengharapkan beserta kawan-kawan dulu, bahwa KPK menjadi lembaga yang terbaik," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA