Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Laksaman akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Saksi dijadwalkan hari ini untuk diperiksa bagi tersangka SAT dalam perkara penerbitan SKL BLBI," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).
KPK sebelumnya pernah memeriksa Laksamana sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 2014. Menurut Febri, pemeriksaan Laksamana karena dianggap tahu dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah obligor.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpers 8/2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuncoro Jati, Menteri Keuangan Boediono, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Penerbitan SKL tersebut terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan SKL terhadap obligor Sjamsul Nursalim, pemegang sahm Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Dalam proses penerbitan SKL terjadi proses litigasi menjadi restrukturisasi terhadap kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Lantaran restrukturisasi tersebut kewajiban Sjamsul Nursalim menjdi hanya Rp 1,1 triliun.
Sementara itu kewajiban Rp 3,7 triliun oleh Sjamsul Nursalim tidak pernah dibahas lagi. Sedangkan yang bersangkutan telah menerima SKL dari BPPN.
Selain Laksaman, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN, Sumantri Slamet.
[rus]
BERITA TERKAIT: