Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (8/7).
Tindakan DPR tersebut kata Pigai juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap komisi anti rasuah.
"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," tegas Pigai.
Pigai mengatakan lembaga legislatif harusnya sadar jika di Indonesia saat ini ada jutaan rakyat hidup dibawah garis kemiskinan, menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences).
"Kami meminta KPK tidak harus meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus E-KTP," kata Pigai.
KPK sebagai lembaga judisial imbuh Pigai, mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps).
"Tanpa bermaksud intervensi, Kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para Saksi kasus korupsi E-KTP maka rakyat pasti akan mendukung KPK, kepercayaan publik pada KPK akan tinggi dan eksistensi KPK tidak akan tergoyakan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik," demikian Pigai.
[san]
BERITA TERKAIT: