Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu menyatakan siap menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara untuk menebus kesalahan yang telah diperbuat.
Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Choel menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.
Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang terhormat. Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menerima hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel seusai mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Baslin Sinaga menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
[san]
BERITA TERKAIT: