Mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (47) alias SP, Ardial Ramadhan (30) alias AR dan Boby (17) alias BB yang berperan sebagai "penggambar" sekaligus survei TKP.
"Peran BB bersama pelaku AR sempat membantu melakukan survei seminggu sebelum kejadian di Mako Polda Sumut," terang Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).
Para tersangka dijerat Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain penetapan tersangka polisi juga menyita 14 jenis barang bukti terkait insden tersebut. Antara lain, buku agama, buku tabungan Bank Mandiri, plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan Saifuddin Lingga dan milik percetakan Iswidhian Sinambela.
Termasuk dokumen resmi atas nama tersangka, seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, ponsel merk Samsung dan Nokia, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
"Ada tas pinggang juga berisi dompet berwarna hitam yang disita," terang Martinus.
Teror tersebut terjadi Minggu dini hari (26/6) menjelang salat Idul Fitri. Seorang anggota polisi, Aiptu Martua Sigalinging, tewas ditikam oleh pelaku di leher, dada, dan tangan.
Dua pelaku (AR dan SP) juga sempat mencoba membakar ruangan pos jaga. Namun, usaha itu gagal karena mereka sudah lebih dulu ditembak aparat Brimob yang berjaga.
AR tewas di lokasi usai menikam korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual jus berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan.
Sedangkan SP masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Lelaki yang sehari-hari berjualan rokok itu merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.
Sementara BB, berprofesi sebagai sopir. Dia sudah ditangkap dan sampai kini masih diinterogasi terkait kejadian tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: