Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Akan Mundur Dari Pansus Kalau Pembekuan Anggaran Polri-KPK Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Juni 2017, 18:55 WIB
rmol news logo Fraksi Nasdem menegaskan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK bukan untuk membenturkan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Makanya Nasdem menolak rencana pembekuan anggaran Polri dan KPK. Wacana pembukan anggaran ini karena KPK menolak mengizinkan Miryam S. Haryani dimintai keterangan oleh Pansus, sementara Polri tidak mau menjemput paksa tersangka kasus terkait E-KTP tersebut.

"Isu pembekuan anggaran KPK dan Polri karena menolak menjemput paksa Miryam S Haryani misalnya, itu tidak bisa dilakukan. Sebab, Pansus tidak bisa melakukan intervensi kepada postur APBN," ungkap anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Nasdem, Ahmad M. Ali, Jumat (23/6).

Jika pembekuan anggaran Polri dan KPK ini dipaksakan, NasDem akan mundur dari Pansus Angket KPK.

"Karena kalau anggaran polisi dinol kan, yg dirugikan masyakat secara luas. Karena Polisi tidak bisa melaksanakan pelayan publik seperti pengamanan masyarakat," tutupnya.

Namun, bukan berarti dia mendukung sikap Polri dan KPK yang menolak pemanggilan paksa terhadap Miryam. Karena sejatinya, Polri dan KPK adalah alat negara yang seharusnya melaksanakan perintah udang-undang.

Karena perintah pemanggilan terhadap Miryam ini bukan perintah Pansus Angket KPK, tapi perintah UU.

"Coba buka undang-undang MD3, khususnya pada pasal 204 dan 205.  Di sana jelas disebutkan bahwa Panitia Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah dan badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan meterangan," lanjut Ali.

Terkait kewenangan inilah Pansus Angket KPK meminta Polri dan KPK sebagai alat negara untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Miryam.

"Jadi, bukan Polri yang memanggil. Tapi, Pansus Angket KPK yang meminta Polri untuk menghadirkan Miryam ini. Bahkan POLRI diberi kewenangan melakukan penyandraan terhadap pihak yang dipanggil jika ada penolakan," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA