"Ini benar-benar harus dipisahkan antara sarana dan prasarana untuk kepentingan negara atau keuangan daerah, itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6).
Dalam perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, KPK juga mengimbau agar pejabat negara berhati-hati dalam menerima hadiah atau bingkisan yang berhubungan dengan jabatan.
"Termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan. Terdapat resiko pidana di Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor," tegasnya.
"Jadi kita harapkan ada komitmen cukup kuat dari para pimpinan instansi untuk menegakkan prinsip dasar seperti itu," tambah Febri.
Berdasarkan data laporan gratifikasi pada 2015, KPK menerima 35 laporan pemberian kepada pejabat negara terkait hari raya Idul Fitri dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan daput, batu cincin dan furniture senilai Rp 35 juta. Angka itu meningkat pada 2016 dengan total 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel, makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, Kristal, senilai Rp 1,1 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: