Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kuasa hukum Rizieq mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, surat tidak akan mempengaruhi sikap polisi dalam menuntaskan kasus pornografi Rizieq dengan muridnya Firza Husein.
"Kita jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP ya, namanya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), kan ada semua," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/6).
Argo memastikan bahwa kerja polisi tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Penyidik saat ini tengah fokus menyelesaikan berkas perkara Rizieq agar bisa segera dibawa ke pengadilan, sambil menantinya kembali ke Indonesia.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: