Jaksa KPK Riniyati Karnasih menilai langkah Miryam untuk mencabut BAP tidak didasari dengan alasan yang sah dan logis. Terlebih alasan adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Miryam dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh politisi Partai Hanura itu. Bahkan alasan tersebut telah terbantahkan dengan adanya keterangan tiga penyidik yakni A Damanik, Susanto dan Novel Baswedan serta video pemeriksaan yang diputar dalam proses verbal di persidangan beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati saat membacakan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, jaksa Riniyati menyatakan, langkah Miryam untuk mencabut BAP karena adanya sejumlah kepentingan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari, politisi Partai Golkar yang menggerakkan Miryam untuk mencabut keterangan BAP.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 30 Mei 2017. Penetapan tersebut lantaran Markus menghalangi jalannya penuntutan dan jalannya sidang yakni menggerakkan Miryam S Haryani mencabut BAP.
Dengan fakta-fakta tersebut, JPU meminta agar keterangan Miryam dalam BAP, dan video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI tetap digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar Riniyati.
[wid]
BERITA TERKAIT: