"Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono melalui keterangan pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6)
Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan dan minuman, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan yang berhubungan dengan jabatannya.
"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan. Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," imbuhnya.
Giri mengimbau bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, untuk hubungi nomor telefon 021-25578440/8448, atau pesan singkat ke 0855-8845678, juga bisa melalui email
[email protected].
[wid]
BERITA TERKAIT: