Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Hadiah Diterima Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Juni 2017, 12:45 WIB
Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Hadiah Diterima Ke KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima hadiah apapun terkait jabatan.

"Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono melalui keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6)

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan dan minuman, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan. Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," imbuhnya.

Giri mengimbau bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, untuk hubungi nomor telefon 021-25578440/8448, atau pesan singkat ke 0855-8845678, juga bisa melalui email [email protected].[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA