Selain Akom, sapaan Ade Komaruddin, penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR tahun 2010 - 2011, Chairuman Harahap.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya dengan tersangka, Andi Narogong.
Begitu disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.
Nama Chairuman sempat disebut oleh pengacara Hotma Sitompul dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (8/5) lalu. Hotma menyebut Chairuman pernah merekomendasikan kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugigarto agar menggunakan jasa advokatnya.
Dalam surat dakwaan, Akom dan Chairuman disebutkan menerima aliran dana dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Akom disebut-sebut menerima uang 100 ribu dolar AS, sedangkan Chairuman sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP ini, penyidik KPK juga panggil Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan dari pihak swasta Melyana JAP.
"Total ada empat saksi yang kita panggil hari ini untuk tersangka AA. Kami harapkan keempatnya hadir dan bisa membantu proses penyidikan," pungkas Febri.
[wid]
BERITA TERKAIT: