Mintarsih mengaku akan terus memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan haknya sebagai pemegang saham Blue Bird yang sah.
"(Tanggal) 21 Juni nanti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan kesimpulan. Kami punya bukti-bukti yang kuat," ungkap Mintarsih saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Mintarsih terlibat perselisihan terkait hak pengelolaan PT Blue Bird. Padahal dirinya bertindak sebagai Direktur Administrasi dan Personalia diperusahaan taksi terbesar di Indonesia itu.
"Tidak ada upaya ada hukum dalam menggeser (posisi) saya di perusahaan. Buktinya tercantum dalam buku otobiografi berjudul sang burung biru halamaan 268 dan 269," terangnya.
Selain itu, papar Mintarsih, Blue Bird masih menggunakan UU Perseroan Terbatas tahun 1995. Padahal, seharusnya, perusahaan tersebut menyesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas tahun 2007.
"Padahal hal itu sudah diatur dalam surat Kementerian Hukum dan HAM nomor 9934 tahun 2012 dan nomor 1150 tahun 2013 tentang perseroan terbatas," demikian Mintarsih.
[zul]
BERITA TERKAIT: