Polisi Optimis Berkas Rizieq Bisa Dilimpahkan Ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Juni 2017, 13:09 WIB
Polisi Optimis Berkas Rizieq Bisa Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Rizieq Shihab/net
rmol news logo Polisi optimis kasus hukum Rizieq Shihab akan terus bergulir meski si tersangka masih bersembunyi di Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan, kepolisian menjamin kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

"Pokoknya kasus ini kami lanjutkan terus, sampai ke penuntut umum," tegas Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Argo jelaskan bahwa kasus percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein sudah memiliki alat bukti yang kuat. Peran Rizieq sangat jelas dalam kasus ini, yaitu menyuruh Firza membuat konten porno dan meminta mengirimkannya melalui saluran telekomunikasi.

"Dalam UU Pornografi sudah jelas kan ya, yang buat (konten), yang jadi model, itu sudah kena," terang Argo.

Rizieq yang berstatus tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga bersembunyi di Arab Saudi setelah penetapan status tersangka.

Polisi menjerat Rizieq atas Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Namun, berkas perkara Firza dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA