KPK Mesti Cepat Tetapkan Tersangka Korupsi JICT Sebelum Semua Pelaku Lari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Juni 2017, 10:24 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif kasus JICT.

"Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya" kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Sabtu (17/6).

Andre mengatakan, KPK juga harus terang benderang membuat target penanganan perkara karena melibatkan investor dan bank asing.

Pasalnya, banyak pihak lintas negara yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini. Termasuk pihak Deutsche Bank Hong Kong dan Hutchison milik orang terkaya Asia, Li Ka Shing.

Dalam LHP audit investigatif BPK, perpanjangan JICT dilakukan di atas penyimpangan yang saling terkait dan melibatkan Hutchison Hong Kong.

Sementara itu, Deutsche Bank diduga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II.

"Hutchison dan Deutsche Bank diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sekurangnya Rp 4,08 triliun," terang Andre.

Mengacu pada UU 15/2006 tentang BPK, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah mengungkap penyimpangan yang mengandung unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.

"Kita dorong KPK fokus pada bukti-bukti yang ada, jangan terlalu lama proses penyidikan agar segera dibawa ke persidangan. Kalau tidak, lari semua itu pelaku kejahatan lintas negara . Kalau tidak dikawal bersama-sama, bisa jadi lolos juga," imbau Andre

Dalam kasus ini, kemungkinan besar bukti-bukti dan aliran dana bisa diakali di luar negeri. Sehingga, perlu melibatkan pihak-pihak terkait.

Selain itu, KPK juga harus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku harus dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

"Butuh kerja sama KPK, Imigrasi, Interpol, dan kementerian luar negeri untuk mengikuti proses hukum," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA