Siti Fadilah Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Juni 2017, 20:06 WIB
Siti Fadilah Wajib Bayar Sisa Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar
Siti Fadilah Supari/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Besaran uang penganti itu berasal dari suap yang diterima terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu dalam bentuk traveller cheque (senilai Rp 1,9 miliar).

Belakangan, Siti telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp 1,3 miliar dari total uang suap yang diterimanya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alkes pada Kementerian Kesehatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Menurut Hakim, bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Siti divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan itu terbukti bersalah lantaran menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan negara dirugikan sekitar Rp 6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.

Namun, tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hakim juga mempertimbangkan hal itu sebagai hal yang meringankan putusan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA