Siti Fadilah Lolos Dari Tuntutan Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Juni 2017, 18:13 WIB
Siti Fadilah Lolos Dari Tuntutan Enam Tahun Penjara
Siti Fadilah/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun kepada menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika, dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Majelis hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim kepada mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA