Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, rencananya pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H atau akhir bulan ini.
"Ini sudah dilakukan pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sehingga dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa diproses di persidangan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Dalam proses persidangan nanti, lanjut Febri, penuntut umum akan membeberkan bukti-bukti dari indikasi pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan Miryam. Termasuk juga penyidik membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR tersebut sebagaimana yang diminta Pansus Angket KPK.
"Termasuk juga kita akan perlihatkan pada publik video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama, dan video rekaman pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP," jelasnya.
Febri menambahkan, pelimpahan berkas penyidikan Miryam tidak ada kaitannya dengan proses angket oleh DPR. Pelimpahan dilakukan atas dasar kecukupan bukti untuk masuk tahap persidangan.
"Kalau ada pihak yang ingin mendengar bagaimana konstruksi peristiwa dan informasi atau rekaman proses pemeriksaan Miryam, itu bisa dilihat di pengadilan saja," ujarnya.
Febri memastikan bahwa pelimpahan berkas mantan politisi Partai Hanura tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
"KPK ingin memisahkan proses hukum dan politik. Ketika Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan kemudian bukti dipandang lengkap, sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan dan dibawa ke persidangan," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: