Korupsi BLBI, Bekas Ketua BPPN Dipanggil Bersaksi Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Juni 2017, 10:45 WIB
Korupsi BLBI, Bekas Ketua BPPN Dipanggil Bersaksi Di KPK
Glen Muhammad Surya Yusuf/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, hari ini (Rabu, 14/6).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Glenn akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain Glenn, penyidik juga memanggil Ketua Tim Pengarah Bantuan Hukum, Hadiah Herawati.

"Hari ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Salah satunya mantan ketua BPPN, Glenn Muhammad Surya Yusuf," kata Febri saat dikonfirmasi,.

Kemarin (Selasa, 13/6), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua BPPN era Presiden ke-3 RI, Abdurahman Wahib, Edwin Gerungan.

Penyidik mendalami proses penerbitan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Master Perjanjian Penyelesaian dan Akuisisi pada saat itu dan kewajiban obligor sampai pada informasi terkait penerbitan SKL.

"Jadi kita concern dan melakukan progres terus untuk penanganan kasus BLBI ini," imbuh Febri.

Dalam pengusutan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun itu, penyidik semakin mendalami aset-aset yang diduga terkait dengan obligor Sjamsul Nursalim, salah satunya di Gajah Tunggal.

"Jadi penyidik sudah masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset terkait Sjamsul Nursalim. Kita melihat di aspek pencatatatan saham di administrasi efek indonesia," pungkas Febri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA