Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hanya bisa menunggu perkembangan di lapangan. Artinya, belum ada penentuan sikap selanjutnya terkait perpanjangan visa Rizieq.
"Belum kami rumuskan (langkah selanjutnya)," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (13/6).
Meski demikian, Argo menjamin, pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan perkara Rizieq. Terlepas dari status visa Imam Besar FPI itu diperpanjang atau tidak.
"Yang terpenting, kami selesaikan berkasnya (Rizieq) saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali," jamin Argo.
Saat ditanyakan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikan. Argo pun belum bersedia berbicara terkait kemungkinan pencabutan paspor Rizieq.
Menurutnya, kepolisian masih berharap agar Rizieq kembali dari luar negeri dengan baik-baik. Semua diperlukan guna melengkapi berkas Rizieq dalam perkara pornografi.
"Kalau berkas tetap ada keterangan tersangka," demikian Argo.
Sebelumnya, Rizieq sempat diagendakan pulang tanggal 12 Juni. Namun, mendadak batal tanpa alasan yang jelas.
Seperti diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.
Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
Ditreskrimsus PMJ menetapkan Rizieq tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum. Sangkaan tersebut juga berlaku untuk Firza Husein, wanita yang menjadi lawan chat Rizieq, dalam kasus itu.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[zul]
BERITA TERKAIT: