"Kemarin kan tanggal 12 Juni rencana (pulang ke Indonesia). Tapi sekarang belum ada kabar lagi gimananya," ujar Sugito di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurutnya, ada satu kemungkinan Rizieq kembali ke Indonesia. Rizieq, kata Sugito, meminta polisi bisa bersikap objektif terkait proses hukum yang melibatkannya.
"Belum ada kepastian (Rizieq kembali). Nunggu polisinya objektif dulu lah," tambahnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan chating berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpotensi ditangkap Interpol jika Red Notice penangkapan resmi diterbitkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: