Berkas Firza Ditolak Kejati, Ini Dalil Kapolda Iriawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 12:46 WIB
Berkas Firza Ditolak Kejati, Ini Dalil Kapolda Iriawan
M. Iriawan/Net
rmol news logo Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menegaskan, beras perkara kasus dugaan konten porno dengan tersangka Firza Husein, ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bukan lantaran kurang keterangan dari Rizieq Shihab.

"Enggak, enggak. Bukan itu (kurang keterangan Rizieq). (Kekurangan) Yang lain-lain ada," tepis Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6).

Kemarin, pihak Kejati DKI menggelar ekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas perkara Firza Husein. Jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut masih P18 dan perlu dilengkapi kekurangan formil dan materil.

Saat ditanyakan rincian kekurangan formil dan materil yang dimaksud, Iriawan enggan menjabarkan.

"Nggak saya jelaskan disini lah. Yang pasti ada kekurangan ya. Namanya pemberkasan pasti ada yang kurang," dalil Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu.

Mantan Kadiv Propam itu juga menjamin berkas perkara yang berstatus P18 dapat segera dilengkapi dan dikirimkan kembali (P20) ke pihak kejaksaan. Sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21) agar dapat dilimpahkan berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti.

"Insya Allah, pasti bisalah (dilengkapi)," janji alumni Akpol 1984 itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA