Menurut KPK, pembentukan Pansus terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Pasal 201 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
"Susunan pansus hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Sehingga kalau hingga saat ini masih ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya, tentu ada pertanyaan serius; apakah pansus hak angket DPR itu sah atau tidak secara hukum?" ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (7/6).
Delapan fraksi telah mengirimkan kadernya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, PAN, dan PKB. Dua partai yang tidak hadir dalam rapat pembentukan Pansus ialah Demokrat dan PKS.
KPK telah mengundang sejumlah ahli hukum untuk berdiskusi tentang sikap apa yang bisa dilakukan KPK secara hukum menanggapi pembentukan Pansus. Sampai sejauh ini KPK masih melakukan pembahasan yang sudah di tahap finalisasi.
"Jika ada upaya institusi memanggil KPK, namun keabsahannya masih dipertanyakan, tentu kami akan menguji ulang kembali di internal KPK. Jadi kita tunggu dulu bagaimana panggilan atau informasi resmi KPK," jelas Febri.
KPK juga ingin pastikan bahwa proses pengambilan keputusan membentuk Pansus sudah sesuai aturan berlaku.
"Apalagi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) sekarang sedang melakukan proses juga untuk melihat apakah laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu hak angket," jelas Febri.
[ald]
BERITA TERKAIT: