Kasubdit Ditjen Pajak Ini Gunakan Nama Istri Supirnya Agar Terhindar Pajak Progresif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 15:12 WIB
Kasubdit Ditjen Pajak Ini Gunakan Nama Istri Supirnya Agar Terhindar Pajak Progresif
Handang/net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Handang Soekarno menggunakan nama Sulis untuk surat kendaraan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Hal itu dilakukannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Hal itu diketahui saat Suwardi selaku supir Handang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Awalnya jaksa menanyakan nama dalam STNK mobil Pajero Sport, dalam STNK itu tertulis nama Sulis, bukan Handang Soekarno. Padahal mobil tersebut digunakan Handang untuk mengambil uang suap dari Country Director PT EK Prima Rajes Rajamohanan Nair.

"(Sulis) itu nama istri saya pak," ungkap Suwardi dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut Suwardi mengaku Handang pernah meminta nama istrinya untuk diajukan sebagai pemilik mobil pajero sport. Alasannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

"(Alasan pak Handang) kalau kebanyakan mobil kena pajak pak," ujar Suwardi.

Dalam kasus ini. Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima.

Uang suap itu untuk mempercepat penyelesaian permasalahan restitusi pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.[san]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA