Keputusan tersebut ditetapkan setelah jaksa pemeriksa melakukan ekspos tertutup selama kurang lebih dua jam di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Rabu (7/6).
"Dari hasil Kajian tadi itu disimpulkan bahwa berkas perkara belum sempurna walaupun secara umum sudah memadai," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung.
Menurut Noor Rachmad, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Namun, hal itu masih akan disusun oleh jaksa peneliti.
Termasuk memberi petunjuk yang diperlukan penyidik. Artinya, status berkas perkara akan dikembalikan untk diperbaiki berdasarkan petunjuk jaksa (P19).
"Ada hal-hal yang perlu dilengkapi, ditambahi. Nanti secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," paparnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: