Menurut keterangan Mario, kedua orang ini diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
"Keduanya (tersangka) berinisial S alias B dan inisial E," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Menurut Hendy, kedua orang yang tengah dikejar itu memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan tersangka. Acuannya, keterangan saksi dan bukti rekaman video.
"Dai keterangan saksi dan bukti rekaman yang ada, keduanya memenuhi (unsur pidana) sebagai tersangka pasal yang ditersangkakan," paparnya.
Meski demikian, Hendy belum dapat mengungkapkan peran dari kedua tersangka.
"Karena belum ketangkap, kita belum detail peran. Khawatir makin mengaburkan pembuktian," tutur Hendy.
Mario mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang mengaku dari kelompok organisasi masyarakat FPI di Cipinang Muara, 29 Mei lalu.
Saat ini pihak Jatanras sudah menangkap dua tersangka kasus kekerasan terhadap Mario. Yaitu, Wakil Ketua Bidang Misbah DPW FPI Jaktim, Abdul Mujib (22) dan Matusin (57) yang mengaku sebagai tukang ojek.
Sementara itu, Mario dan keluarganya sendiri tengah diamankan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jaktim.
[wid]
BERITA TERKAIT: