"Posisi berkas Ahmad Dhani akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta (Selasa, 6/6).
Penyidik Polda Metro menyerahkan berkas Ahmad Dhani ke Kejati DKI Jakarta pada akhir Mei 2017 lalu.Usai menerima pelimpahan tahap pertama, jaksa meneliti syarat formil berkas yang nantinya akan digunakan penuntut umum untuk memutuskan apakah syarat-syarat dalam berkas sudah terpenuhi atau belum.
"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspos," ujar Nirwan.
Atas dugaan penghinaan presiden saat mengikuti unjuk rasa umat Islam 4 November 2016, Ahmad Dhani dijerat pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: