Ekspose itu dilakukan untuk menguraikan materi berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ekspose itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Terkait materi ekspose nanti, secara umum, Kejati akan memaparkan sejumlah kekurangan berkas perkara tersangka. Pasalnya, pihak Kejati DKI menyatakan berkas tersebut masih belum lengkap alias P-18.
"Jadi isi ekspose itu adalah (terkait) uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu. Apa saja kekurangannya," terang Nirwan
Uraian tersebut, lanjut Nirwan, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana pasal 184 KUHAP. Khususnya, terkait alat bukti yang dianggap masih kurang.
"Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," demikian Nirwan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google