Menurut Mirza, seharusnya polisi dapat melakukan hal itu dengan mudah. Seperti pengungkapan kasus percakapan (chat) palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Yang (kasus chat) Kapolri sama Pak Argo saja langsung ketangkep. Masa yang ini enggak bisa ketangkep?" sindir M Mirza saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Mirza berharap ada keseimbangan pemeriksaan dalam sebuah kasus. Dalam kasus ini, polisi bukannya menangkap pelaku penyebar, tapi malah kembali menjadwalkan Kak Emma diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Hal itu sangat disayangkan Mirza selaku pengacara Kak Emma. Kak Emma sendiri disebutnya tak bisa hadir hari ini untuk diperiksa sebagai saksi Rizieq karena sakit.
"Kita minta keseimbangan pemeriksaan. Penyebar belum diperiksa, nggak pernah ditangkep," tuturnya.
Dit Reskrumsis Polri telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, 29 Mei lalu.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google