"Kalau itu sudah saya buka. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," ujar Fahd kepada wartawan ketika tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (6/6).
Namun Fahd menolak membeberkannya. Ia berkilah seluruh nama itu telah disampaikannya ke penyidik KPK.
"Kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka. Karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan humas KPK untuk menyampaikan itu. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu. Berani atau enggak," tuturnya lebih lanjut.
Saat ini mantan anggota Komisi VIII yang terseret kasus itu baru Zulkarnaen Djabar yang telah divonis sejak 2013 lalu. Politisi Golkar itu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Bersama anaknya, Dendy Prasetya, Zulkarnaen dan Fahd menerima suap dari PT Batu Karya Mas karena berhasil membantu agar perusahaan tersebut memenangkan tender proyek. Dendy Prasetya juga telah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
"Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa aja yang terima," ucap Fahd.
Dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012 itu Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Sementara Fahd mendapat Rp 4,7 miliar yang diberikan oleh Abdul Kadir Alydrus, rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas.
Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota badan anggaran DPR.
Dengan demikian, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google