Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.
"Hari ini dilakukan penahanan terhada YAS terkait dugaan korupsi pembangunan utama sepakbola Gedebage," ujar Kasubdit Tipidkor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Endar Piantoro di kantornya, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Yayat merupakan mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 terkait proyek tersebut.
Insinyur asal Bandung itu, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI no 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini diduga melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen konstruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000.
Pembangunan stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.
"Dugaan penyimpangan terkait pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara. Total keugian negaa mencapai Rp 103 miliar," demikian Endar.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: