Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya belum membahas sikap institusi setelah Ahok memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih lihat seperti apa perkembangannya. Nanti akan kita bahas," ujar Prasetyo di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).
Prasetyo memastikan bahwa permohonan banding yang diajukan jaksa dalam kasus penodaan agama tersebut sudah sesuai peraturan yang ada.
"Ada SOP (standar operasional prosedur) di mana ketika terdakwa banding, jaksa juga banding," bebernya.
Alasan lain, lanjutnya, karena pasal yang digunakan majelis hakim PN Jakarta Utara berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut.
"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan. Un‎tuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan bahwa tujuan dari upaya permohonan banding atas vonis Ahok cukup luas.
"Kita tidak mau dan menghindari ke depan betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari, bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: