Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aduan JPU Ahok Tak Jelas, Pemuda Muhammadiyah Datangi Komjak Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 05 Juni 2017, 05:45 WIB
RMOL. Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sudah selesai. Hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan penjatuhan vonis selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok dengan penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan dengan penerapan Pasal 156.

Memang, putusan Majelis Hakim terhadap Ahok ini belum incracht atau berkekuatan hukum tetap, Karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni mengungkapkan sebelum penjatuhan vonis tersebut, pihaknya sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

Karena mereka menilai Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.

Sementara terkait kasus Ahok, tuntutan JPU dinilai menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.

"Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung," jelas Gufroni (Senin, 5/6).

Karena itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan tersebut, besok (Selasa, 6/6) Satgas akan mendatangi langsung kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan tersebut.

"Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Satgas ingin semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan.

"Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA