Menurut Kabid Hukum Polda Kombes Agus Rohmat, ketika seseorang mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, dan pada saat hendak ditangkap atau dicari di manapun tidak ada maka secara otomatis dimasukkan dalam DPO.
"Jadi semua tindak pidana bisa dibuatkan DPO, sama dengan barang bukti. Barang bukti itu saat dicari belum diketemukan bisa dibuatkan daftar pencarian barang (DPB)," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).
Terkait penyebaran konten chat porno antara Rizieq dengan Firza Husein, hingga kini polisi masih belum menemukan siapa pelakunya. Meski begitu, dipastikan bahwa pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan UU ITE karena telah menyebarkan lewat jejaring sosial.
"Sampai sekarang masih dicari. Siapapun yang memiliki informasi soal penyebar itu diharapkan memberitahu pada kami. Sejauh ini kan masih anonymous," kata Agus.
pihak kuasa hukum Rizieq sendiri menilai penetapan status DPO yang diberikan polisi amat berlebihan. Pasalnya, Rizieq diketahui sedang berada di luar negeri.
[wah]
BERITA TERKAIT: