Menurut Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza, praperadilan perlu untuk membuktikan segala tudingan yang dialamatkan pada kliennya. Terutama, berkaitan kasus pornografi yang dinilai sarat rekayasa dan menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Kita akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi kezaliman ini," kata Aziz kepada wartawan (Selasa, 30/5).
Berkas perkara kasus Firza Husein sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin kemarin (29/5). Kejaksaan punya waktu untuk meneliti selama tujuh hari kerja sesuai pasal 138 KUHAP. Sebelum memutuskan berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan.
Penyidik menjerat Firza Husein dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi, serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: