"Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan, kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5).
Febri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi kepada Fahri maupun anggota komisi III lainnya yakni Masinton Pasaribu.
Menurut Febri, tersangka baru ditahan dan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun, seperti tertuang dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa tahanan baru wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Mereka tak boleh dijenguk oleh siapa pun alias terisolasi.
"Jadi kami tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberi izin jenguk (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," kata Febri.
Untuk itu, Febri juga meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo tidak segan mengusir siapa pun yang coba salahi aturan. Kepolisian diminta tegas dan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai izin pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK.
"Kami harap kerjasama ini bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Supaya tahan KPK bisa lebih dibatasi berinteraksi dengan pihak lain. Kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," kata Febri.
Kemarin, Fahri Hamzah ditemani Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka mengklaim kedatangannya meninjau pelayanan di Polres Jaktim itu selama bulan puasa. Namun di sela-sela kunjungan, justru Fahri dan Masinton menemui Rochmadi, tersangka suap atas pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK dari Kemendes PDTT.
Rochmadi merupakan tersangka KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur sejak Sabtu (27/5) lalu. Dengan dalih meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur, Fahri bersama anggota dewan lainnya, Masinton Pasaribu sempat bertemu Rochmadi.
[san]
BERITA TERKAIT: