Berkas Firza Sudah Dilimpahkan, Rizieq Segera Menyusul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 09:37 WIB
Berkas Firza Sudah Dilimpahkan, Rizieq Segera Menyusul
Foto/Net
rmol news logo . Rizieq Shihab bepeluang besar mengikuti jejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), duduk di hadapan meja hijau. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan telah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan chat porno Firza Husein (FH) yang juga melibatkan Rizieq.

"Benar. Berkas (perkara) tahap pertama tersangka atas nama FH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kemarin (Senin)," kata Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Selain berkas Firza, polisi juga segera merampungkan berkas Rizieq yang terlibat kasus serupa dengan status tersangka. Meski pihak tersangka masih bersikeras membantah, Argo mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.

"Kita lihat nanti gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tegas Argo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, membenarkan terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut. Saat ini, pihak Kejati DKI tengah melakukan penelitian formil dan materil.

Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.

"Penyerahan berkas tahap satu atas nama Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017. Batas waktu menetukan sikap tujuh hari," kata Nirwan.

Seperti diketahui Firza telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus "baladacintarizieq". Sedangkan Rizieq, baru ditetapkan tersangka, Senin kemarin. Polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk melakukan penetapan tersangka tersebut. Ditambah lagi, Rizieq juga diangga telah mempersulit proses penyidikan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA