Vonis Jokowi Undercover Mendidik Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 19:54 WIB
Vonis Jokowi Undercover Mendidik Masyarakat
Net
rmol news logo Vonis tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah disebut tidak lepas dari pertimbangan pendidikan untuk masyarakat luas.

"Terlepas dari kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan ke depan, keputusan hakim tersebut menurut hemat saya mengandung unsur mendidik bagi masyarakat. Agar setiap orang yang menulis buku harus berdasarkan data yang sangat akurat. Karena itu, unsur kehati-hatian menjadi sangat penting," jelas pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing kepada redaksi (Senin, 29/5).

Menurutnya, unsur kehati-hatian, terutama dalam penulisan buku terkait rekam jejak seseorang menjadi kemutlakan. Jika tidak, tulisan bisa mengganggu reputasi seseorang yang berujung pengaduan ke pengadilan. Selanjutnya, data yang dikumpulkan harus melalui proses keabsahan atau validitas super ketat dan data mutlak.
 
"Berbasis pada data yang absah dan jenuh, konstruksi tulisan dengan berbasis berfikir induktif dapat menyajikan bangunan argumentasi dan makna yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sebab, jantung sebuah narasi kualitatif terletak pada kelengkapan data dan bukti yang sudah benar-benar teruji dan terkonfirmasi," beber Emrus.

Untuk itu, seorang penulis buku harus mampu menyajikan data yang membuat data itu sendiri yang berbicara.

"Jika ada kelompok tertentu meragukan dan ingin mendiskusikan baik melalui jalur hukum di pengadilan sangat dengan mudah menjelaskan atau membantahnya. Si penulis cukup mengemukakan kembali sajian data yang sudah terurai, karena data telah tersaji dan mampu berbicara dengan sendirinya," ujar Emrus yang juga direktur eksekutif Emrus Corner.

PN Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) secara berlanjut. Tindakannya juga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto UU 8/1981. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA